PPID
KEMENTERIAN SOSIAL

  • Beranda
  • Profil
  • Informasi
  • Permohonan
  • Layanan
  • Kontak

    PPID KEMENTERIAN SOSIAL

    Melayani, mengelola dan menyampaikan dokumen sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Daftar Informasi Publik

    Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP)

    Hak Anda Untuk Tahu

    Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik

    Laporan Pelayanan

    Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik

    Penggunaan Informasi

    Data dan informasi yang di peroleh, dipergunakan sesuai dengan ketentuan dan perundang - undangan yang berlaku

    Previous Next

    PROFIL PPID KEMENTERIAN SOSIAL

    VISI dan MISI PPID Kementerian Sosial RI


    VISI

    Terwujudnya  Unit Layanan Pengelola dan Informasi Publik Kementerian Sosial Yang Informatif, Bertanggung Jawab, serta Mudah Diakses

    MISI

    1. Mewujudkan  pelayanan informasi yang berkualitas, tepat, cepat dan interaktif;
    2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik .
    3. Meningkatkan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi publik.


    PROFIL PPID KEMENTERIAN SOSIAL

    Reformasi yang bergulir pada tahun 2008 ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu demokratisasi, transparansi dan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, telah merubah reformasi latar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
     
    Adapun konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut di antaranya penetapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab good governance.  
     
    Amanat Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik secara benar dan transparan. Kementerian Sosial RI berdasarkan Pasal 13 ayat(1) huruf  a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah merupakan Badan Publik.
     
    Selanjutnya Kementerian Sosial melalui Kepmensos RI Nomor 130/HUK/2013 tanggal 18 November 2013 telah membentuk organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Sosial RI yang didalamnya meliputi Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai upaya yang untuk memperlancar tugas PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
     
    PENGERTIAN 
     
    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID (Sekretariat Jenderal dan Menteri)
     
    KRITERIA PPID
     
    Merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan infomasi publik 
    Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengelolaan data, pelayanan Inforamasi dan kehumasan.
     
    TUGAS & TANGGUNG JAWAB
    Secara umum PPID bertanggung jawab di bidang Pelayanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. Tanggung jawab PPID dalam rangka penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik :
     
    Pertama
    Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Kementerian Sosial RI
     
    Kedua
    Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
     
    Infomasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    Infomasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik
     
    Ketiga
    Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Kementerian Sosial RI dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah di mutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam sebulan.
     
    Tanggung jawab PPID dalam rangka Penyediaan, Pengumuman, dan Pelayanan Informasi Publik :
     
    Mengkoordinasika penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Kementerian Sosial RI yang dapat diakses oleh publik.
    Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan.
     
    Tanggung jawab PPID dalam rangka pengelolaan Keberatan
    Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi  Publik, PPID bertugas Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan di proses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan Internal Kementerian Sosial RI.
     
     
    WEWENANG PPID
     
    Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Kementerian Sosial dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
    Memutuskan suatu Informasi Publik dapat di akses atau tidak melalui pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU KIP dengan seksama dan penuh ketelitian.
    Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan Keberatan atas penolakan tersebut.
    Menugaskan pejabat fungsional dan atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara. dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kuranngya 1 (satu) kali dalam sebulan (dalam hal Badan Publik memiliki Pejabat fungsional dan/atau petugas informasi).
     
    MAKLUMAT PELAYANAN
     
    “Unit Pelayanan Informasi Publik Kementerian Sosial RI akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, akurat dan ringan biaya, sesuai standar pelayanan informasi publik serta ketentuan peraturan yang berlaku secara transparan dan bertanggung jawab.”

    Maklumat klik disini
     
     
     
    Telepon
    (021) - 3100470  Ext. 2118
     
    Email
    ppid@kemensos.go.id
     
    Alamat
    Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat,
    Gedung A Lt. 1 Gerai Layanan Publik


    Struktur Organisasi PPID silakan klik disini

    - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

    PROFIL SINGKAT PEJABAT DAN LHKPN KEMENTERIAN SOSIAL RI

    1. Menteri Sosial RI - Saifullah Yusuf
        info selengkapnya disini dan LHKPN
     
    2. Wakil Menteri Sosial RI - Agus Jabo Priyono
        info selengkapnya disini dan LHKPN

    3. Sekretaris Jenderal - Robben Rico
        info selengkapnya disini  dan LHKPN

    4. Plt. Inspektur Jenderal - Dody Sukmono
        info selengkapnya disini dan LHKPN

    5. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial - Supomo
        info selengkapnya disini dan LHKPN

    6. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial - Mira Riyati Kurniasih
        info selengkapnya disini dan LHKPN

    7. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial - Agus Zainal Arifin
        info selengkapnya disini dan LHKPN

    8. Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial - Pepen Nazaruddin
        info selengkapnya disini dan LHKPN

    9. Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial - Edi Suharto
        info selengkapnya disini dan LHKPN
     

    Unduhan

    • Undang-Undang No.14 Tahun 2008 - Tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Keputusan Menteri Sosial RI No. 181/HUK/2024 - Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Sosial
    • Keputusan Menteri Sosial RI No. 116 Tahun 2021 Tentang SOP Penyebarluasan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Sosial
    • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
    • UU KIP Versi Audio Book

    Terbanyak di Unduh

    • Bahan Dayasos Rakorbang tentang Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Dalam Program Kesejahteraan Sosial Terpadu233 download
    • Bagan Struktur Organisasi227 download
    • Protokol Kesehatan bagi Pegawai yang kerja di kantor dan WFH 224 download
    • Struktur Organisasi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial219 download
    • Permensos No.41/HUK/2010 tentang Pendoman Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia217 download
    • Rekap Rencana Lokasi KAT 2012216 download
    • Kinerja Kementerian Sosial RI dalam Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial tahun 2010216 download

    Kontak

    Waktu Pelayanan
    Hari Senin-Jum'at, Pukul: 09.00 - 16.00 WIB

    Telepon
    (021) - 3100470

    Email
    ppid@kemsos.go.id

    Alamat
    Gedung A Kementerian Sosial, Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat 10430